Saturday, December 20, 2025

Ketika Mekanisme Tak Lagi Terbaca: Catatan atas Penetapan Ketua Majelis Jemaat Antar Waktu

 Oleh: BPPPJ Jemaat Kalvari Maumere

Gereja sebagai tubuh Kristus dipanggil untuk hidup dalam keteraturan, keterbukaan, dan semangat kebersamaan. Dalam kerangka itulah Badan Pertimbangan dan Pengawasan Pelayanan Jemaat (BPPPJ) Jemaat Kalvari Maumere pada 15 Desember 2025 menyampaikan Surat Keberatan Nomor 15/BPPPJ/XII/2025 kepada Majelis Sinode Harian GMIT terkait penetapan Ketua Majelis Jemaat Kalvari Maumere Antar Waktu Periode 2024–2027.

Surat tersebut bukan lahir dari sikap menentang otoritas sinodal, melainkan dari kepedulian terhadap tertib gereja dan kualitas pelayanan jemaat. Sebab, dalam dinamika gereja sinodal, suara jemaat bukanlah gangguan, tetapi bagian dari proses pendewasaan bersama.

Ketika Pola yang Dikenal Tiba-tiba Berubah

Selama ini, jemaat memahami bahwa ketika terjadi mutasi pendeta, Ketua Majelis Jemaat Antar Waktu ditetapkan dari pendeta yang masih aktif melayani dan tinggal di jemaat. Pola ini telah berlangsung dalam beberapa periode pelayanan di Jemaat Kalvari Maumere dan menjadi rujukan praktis yang dipahami bersama.

Namun, pada penetapan terbaru, pola tersebut tidak lagi diikuti, meskipun masih terdapat pendeta yang aktif melayani di jemaat. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan wajar: mekanisme apa yang sedang dipakai? Dan mengapa berbeda dari praktik yang selama ini dikenal?

Dampak yang Tak Sekadar Administratif

Keputusan tentang kepemimpinan jemaat tidak pernah netral. Ia selalu membawa dampak pastoral. Ketika pendeta yang masih aktif melayani tidak dipertimbangkan, muncul persepsi—benar atau tidak—bahwa ada persoalan dalam pelayanan yang bersangkutan. Persepsi seperti ini, jika dibiarkan, dapat memengaruhi martabat pelayanan dan relasi pendeta dengan jemaat.

Lebih dari itu, jemaat dapat mengalami kebingungan administratif dan kegelisahan pastoral. Pelayanan gereja pun berisiko berjalan tanpa ketenangan dan kejelasan arah.

Soal Komunikasi yang Terlewat

Hal lain yang mengusik rasa kebersamaan adalah minimnya komunikasi. Dalam praktik sebelumnya, mutasi pendeta dan perubahan kepemimpinan jemaat selalu diawali dengan percakapan atau pemberitahuan kepada Majelis Jemaat. Kali ini, proses tersebut nyaris tidak terjadi.

Padahal, gereja sinodal bertumbuh justru melalui dialog, bukan keputusan sepihak. Ketika komunikasi terputus, kepercayaan pun mudah terganggu.

Aturan yang Tak Terlihat

Persoalan mendasar lainnya adalah ketiadaan akses jemaat terhadap aturan normatif GMIT tentang pengangkatan Ketua Majelis Jemaat. Hingga kini, dokumen tersebut tidak tersedia di lingkup jemaat dan tidak pernah disosialisasikan kepada pendeta.

Akibatnya, jemaat dan pendeta hanya bisa membaca keputusan berdasarkan praktik yang selama ini berjalan. Ketika praktik itu berubah tanpa penjelasan normatif yang terbuka, wajar jika muncul tanda tanya dan kegelisahan.

Aturan gereja seharusnya menjadi terang, bukan teka-teki.

Gereja yang Belajar Mendengar

Keberatan dan catatan kritis yang disampaikan BPPPJ Jemaat Kalvari Maumere hendaknya dibaca sebagai undangan untuk berdialog. Gereja yang sehat bukan gereja tanpa perbedaan pendapat, melainkan gereja yang mampu mengelola perbedaan dengan kasih, hikmat, dan keterbukaan.

Penetapan Ketua Majelis Jemaat bukan semata soal siapa yang memimpin, tetapi bagaimana kepemimpinan itu dibangun di atas kejelasan norma, etika pelayanan, dan penghormatan terhadap jemaat.

Refleksi Firman Tuhan

Alkitab mengingatkan gereja untuk berjalan dalam terang, keteraturan, dan hikmat bersama:

“Sebab Allah bukanlah Allah kekacauan, melainkan Allah damai sejahtera.”
(1 Korintus 14:33)

Dan juga:

“Rancangan gagal kalau tidak ada pertimbangan, tetapi terlaksana kalau banyak penasihat.”
(Amsal 20:18)

Ayat-ayat ini menegaskan bahwa kepemimpinan gereja seharusnya dibangun dalam semangat damai sejahtera, keterbukaan, dan musyawarah, bukan kebingungan dan ketertutupan.

Kiranya melalui peristiwa ini, GMIT semakin meneguhkan diri sebagai gereja sinodal yang mau mendengar, menjelaskan, dan berjalan bersama, demi kemuliaan nama Tuhan dan damai sejahtera seluruh jemaat.

Friday, December 19, 2025

CATATAN KRITIS TERHADAP SURAT KEBERATAN BPPPJ JEMAAT KALVARI MAUMERE ATAS PENETAPAN KETUA MAJELIS JEMAAT ANTAR WAKTU PERIODE 2024–2027

 


Pendahuluan

    Badan Pertimbangan dan Pengawasan Pelayanan Jemaat (BPPPJ) Jemaat Kalvari Maumere pada tanggal 15 Desember 2025 telah menyampaikan Surat Keberatan kepada Majelis Sinode Harian (MSH) Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) dengan Nomor: 15/BPPPJ/XII/2025, perihal “Surat Keberatan BPPPJ Jemaat Kalvari Maumere terhadap Penetapan Ketua Majelis Jemaat Kalvari Maumere Antar Waktu Periode 2024–2027.

    Surat keberatan tersebut merupakan respons resmi BPPPJ terhadap Surat Keputusan Majelis Sinode Harian GMIT Nomor 1033/SK/MS-GMIT/P/2025 tentang pengangkatan Ketua Majelis Jemaat (KMJ) Kalvari Maumere Antar Waktu Periode 2024–2027.

    Sebagai lembaga pertimbangan dan pengawasan pelayanan jemaat, BPPPJ berkewajiban tidak hanya menyampaikan keberatan secara formal, tetapi juga memberikan catatan kritis sebagai bahan refleksi bersama, baik bagi Majelis Sinode Harian, Majelis Klasis, Majelis Jemaat, maupun seluruh jemaat, demi terwujudnya tata kelola gereja yang tertib, transparan, dan berkeadilan.

    Catatan Kritis

    1. Legitimasi Kelembagaan dan Tanggung Jawab Iman

    Surat keberatan BPPPJ memiliki legitimasi yang kuat karena dikeluarkan oleh lembaga resmi jemaat yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan, evaluasi, dan pertimbangan pelayanan. Keberatan ini bukan ekspresi emosional atau sikap reaktif, melainkan wujud tanggung jawab iman dan komitmen kelembagaan untuk menjaga ketertiban gereja dan kualitas pelayanan jemaat.

    2. Inkonsistensi dengan Praktik Penetapan KMJ Sebelumnya

    BPPPJ secara argumentatif menunjukkan bahwa selama beberapa periode pelayanan sebelumnya di Jemaat Kalvari Maumere, Majelis Sinode Harian GMIT secara konsisten menetapkan Ketua Majelis Jemaat Antar Waktu dari kalangan pendeta yang:

    • masih aktif melayani;
    • tinggal dan menjalankan tugas pelayanan di jemaat tersebut.

    Dalam kasus terbaru, pola ini tidak diikuti, meskipun masih terdapat pendeta yang aktif melayani di Jemaat Kalvari Maumere. Perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi kebijakan dan mekanisme yang digunakan oleh MSH.


    3. Dampak Persepsi terhadap Pendeta yang Masih Aktif Melayani

    Penetapan KMJ yang mengabaikan pendeta yang masih aktif melayani di jemaat berpotensi menimbulkan persepsi negatif, seolah-olah pendeta tersebut memiliki catatan kinerja atau penilaian pelayanan yang kurang baik. Walaupun persepsi ini belum tentu benar, namun secara pastoral dapat:

    • memengaruhi martabat dan otoritas pelayanan pendeta;
    • mengganggu relasi pendeta dengan jemaat;
    • menciptakan opini yang tidak sehat dalam kehidupan bergereja.

    BPPPJ menilai bahwa dampak semacam ini perlu dipertimbangkan secara serius oleh Majelis Sinode Harian.

    4.  Lemahnya Etika Komunikasi dalam Proses Mutasi dan Penetapan

    Surat keberatan juga mengungkap adanya kejanggalan dalam proses mutasi dan penetapan pendeta, di mana Majelis Jemaat Kalvari Maumere tidak pernah diajak berkomunikasi atau diberi pemberitahuan sebelumnya. Hal ini berbeda dengan praktik komunikasi yang selama ini dibangun antara KMK, Majelis Jemaat, dan Sinode.

    Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa proses mutasi dan penetapan dilakukan secara tertutup, serta mengabaikan prinsip sinodalitas, partisipasi, dan keterbukaan dalam tata gereja GMIT.

    5. Etika Pelayanan Pendeta yang Baru Dimutasi

    Dalam tata gereja dan etika pelayanan GMIT, pendeta yang baru dimutasi ke suatu jemaat tidak serta-merta menjabat sebagai Ketua Majelis Jemaat. Diperlukan waktu adaptasi untuk memahami konteks jemaat, budaya lokal, dinamika majelis, serta kondisi pastoral jemaat.

    Penetapan KMJ tanpa memperhatikan proses adaptasi ini berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan dan kesinambungan kepemimpinan jemaat.

    6. Dampak terhadap Tata Kelola dan Stabilitas Jemaat

    BPPPJ menilai bahwa keputusan penetapan KMJ tersebut berpotensi menimbulkan:

    • kebingungan administratif;
    • ketidakselarasan tata kelola pelayanan;
    • kegelisahan pastoral di tengah jemaat.

    Apabila tidak dikelola dengan baik, kondisi ini dapat berdampak pada stabilitas dan kualitas pelayanan jemaat secara keseluruhan.

    7. Ketidaktersediaan dan Ketidaktersosialisasian Aturan Normatif GMIT

    Salah satu persoalan mendasar yang perlu dicatat secara kritis adalah tidak tersedianya dokumen aturan normatif GMIT mengenai mekanisme pengangkatan Ketua Majelis Jemaat di tingkat jemaat. Hingga surat keberatan ini disampaikan, BPPPJ dan Majelis Jemaat tidak memiliki akses terhadap aturan tertulis yang secara jelas mengatur mekanisme, kriteria, dan dasar penetapan KMJ Antar Waktu.

    Lebih jauh, aturan normatif tersebut juga tidak pernah disosialisasikan secara resmi kepada para pendeta, baik melalui forum klasis maupun persidangan gerejawi. Akibatnya, pemahaman yang berkembang di jemaat dan di kalangan pendeta selama ini lebih bertumpu pada praktik yang berjalan, bukan pada norma tertulis yang diketahui bersama.

    Kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai mekanisme yang dipakai oleh MSH, serta berpotensi melemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola gereja sinodal.

    8. Makna Keberatan dalam Kerangka Sinodalitas

    Keberatan BPPPJ tidak dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan terhadap otoritas sinodal, melainkan sebagai bagian dari dinamika koreksi internal yang sehat dalam gereja sinodal. Keberatan ini justru menunjukkan kepedulian jemaat terhadap tertib gereja, kesinambungan pelayanan, dan kemuliaan nama Tuhan.

    Penutup

    Catatan kritis ini menegaskan bahwa Surat Keberatan BPPPJ Jemaat Kalvari Maumere merupakan dokumen yang sah secara kelembagaan, kuat secara argumentasi pastoral dan organisatoris, serta disampaikan dalam semangat kasih, hikmat, dan tanggung jawab iman.

    Kiranya catatan ini dapat menjadi bahan refleksi bersama bagi Majelis Sinode Harian GMIT dan seluruh perangkat gereja, serta mendorong kejelasan norma, keterbukaan mekanisme, dan penguatan sinodalitas dalam kehidupan bergereja.