Pendahuluan
Badan Pertimbangan dan Pengawasan Pelayanan Jemaat (BPPPJ) Jemaat Kalvari Maumere pada tanggal 15 Desember 2025 telah menyampaikan Surat Keberatan kepada Majelis Sinode Harian (MSH) Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) dengan Nomor: 15/BPPPJ/XII/2025, perihal “Surat Keberatan BPPPJ Jemaat Kalvari Maumere terhadap Penetapan Ketua Majelis Jemaat Kalvari Maumere Antar Waktu Periode 2024–2027.
Surat keberatan tersebut merupakan respons resmi BPPPJ terhadap Surat Keputusan Majelis Sinode Harian GMIT Nomor 1033/SK/MS-GMIT/P/2025 tentang pengangkatan Ketua Majelis Jemaat (KMJ) Kalvari Maumere Antar Waktu Periode 2024–2027.
Sebagai lembaga pertimbangan dan pengawasan pelayanan jemaat, BPPPJ berkewajiban tidak hanya menyampaikan keberatan secara formal, tetapi juga memberikan catatan kritis sebagai bahan refleksi bersama, baik bagi Majelis Sinode Harian, Majelis Klasis, Majelis Jemaat, maupun seluruh jemaat, demi terwujudnya tata kelola gereja yang tertib, transparan, dan berkeadilan.
Catatan Kritis
1. Legitimasi Kelembagaan dan Tanggung Jawab Iman
Surat keberatan BPPPJ memiliki legitimasi yang kuat karena dikeluarkan oleh lembaga resmi jemaat yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan, evaluasi, dan pertimbangan pelayanan. Keberatan ini bukan ekspresi emosional atau sikap reaktif, melainkan wujud tanggung jawab iman dan komitmen kelembagaan untuk menjaga ketertiban gereja dan kualitas pelayanan jemaat.
2. Inkonsistensi dengan Praktik Penetapan KMJ Sebelumnya
BPPPJ secara argumentatif menunjukkan bahwa selama beberapa periode pelayanan sebelumnya di Jemaat Kalvari Maumere, Majelis Sinode Harian GMIT secara konsisten menetapkan Ketua Majelis Jemaat Antar Waktu dari kalangan pendeta yang:
- masih aktif melayani;
- tinggal dan menjalankan tugas pelayanan di jemaat tersebut.
Dalam kasus terbaru, pola ini tidak diikuti, meskipun masih terdapat pendeta yang aktif melayani di Jemaat Kalvari Maumere. Perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi kebijakan dan mekanisme yang digunakan oleh MSH.
3. Dampak Persepsi terhadap Pendeta yang Masih Aktif Melayani
Penetapan KMJ yang mengabaikan pendeta yang masih aktif melayani di jemaat berpotensi menimbulkan persepsi negatif, seolah-olah pendeta tersebut memiliki catatan kinerja atau penilaian pelayanan yang kurang baik. Walaupun persepsi ini belum tentu benar, namun secara pastoral dapat:
- memengaruhi martabat dan otoritas pelayanan pendeta;
- mengganggu relasi pendeta dengan jemaat;
- menciptakan opini yang tidak sehat dalam kehidupan bergereja.
BPPPJ menilai bahwa dampak semacam ini perlu dipertimbangkan secara serius oleh Majelis Sinode Harian.
4. Lemahnya Etika Komunikasi dalam Proses Mutasi dan Penetapan
Surat keberatan juga mengungkap adanya kejanggalan dalam proses mutasi dan penetapan pendeta, di mana Majelis Jemaat Kalvari Maumere tidak pernah diajak berkomunikasi atau diberi pemberitahuan sebelumnya. Hal ini berbeda dengan praktik komunikasi yang selama ini dibangun antara KMK, Majelis Jemaat, dan Sinode.
Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa proses mutasi dan penetapan dilakukan secara tertutup, serta mengabaikan prinsip sinodalitas, partisipasi, dan keterbukaan dalam tata gereja GMIT.
5. Etika Pelayanan Pendeta yang Baru Dimutasi
Dalam tata gereja dan etika pelayanan GMIT, pendeta yang baru dimutasi ke suatu jemaat tidak serta-merta menjabat sebagai Ketua Majelis Jemaat. Diperlukan waktu adaptasi untuk memahami konteks jemaat, budaya lokal, dinamika majelis, serta kondisi pastoral jemaat.
Penetapan KMJ tanpa memperhatikan proses adaptasi ini berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan dan kesinambungan kepemimpinan jemaat.
6. Dampak terhadap Tata Kelola dan Stabilitas Jemaat
BPPPJ menilai bahwa keputusan penetapan KMJ tersebut berpotensi menimbulkan:
- kebingungan administratif;
- ketidakselarasan tata kelola pelayanan;
- kegelisahan pastoral di tengah jemaat.
Apabila tidak dikelola dengan baik, kondisi ini dapat berdampak pada stabilitas dan kualitas pelayanan jemaat secara keseluruhan.
7. Ketidaktersediaan dan Ketidaktersosialisasian Aturan Normatif GMIT
Salah satu persoalan mendasar yang perlu dicatat secara kritis adalah tidak tersedianya dokumen aturan normatif GMIT mengenai mekanisme pengangkatan Ketua Majelis Jemaat di tingkat jemaat. Hingga surat keberatan ini disampaikan, BPPPJ dan Majelis Jemaat tidak memiliki akses terhadap aturan tertulis yang secara jelas mengatur mekanisme, kriteria, dan dasar penetapan KMJ Antar Waktu.
Lebih jauh, aturan normatif tersebut juga tidak pernah disosialisasikan secara resmi kepada para pendeta, baik melalui forum klasis maupun persidangan gerejawi. Akibatnya, pemahaman yang berkembang di jemaat dan di kalangan pendeta selama ini lebih bertumpu pada praktik yang berjalan, bukan pada norma tertulis yang diketahui bersama.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai mekanisme yang dipakai oleh MSH, serta berpotensi melemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola gereja sinodal.
8. Makna Keberatan dalam Kerangka Sinodalitas
Keberatan BPPPJ tidak dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan terhadap otoritas sinodal, melainkan sebagai bagian dari dinamika koreksi internal yang sehat dalam gereja sinodal. Keberatan ini justru menunjukkan kepedulian jemaat terhadap tertib gereja, kesinambungan pelayanan, dan kemuliaan nama Tuhan.
Penutup
Catatan kritis ini menegaskan bahwa Surat Keberatan BPPPJ Jemaat Kalvari Maumere merupakan dokumen yang sah secara kelembagaan, kuat secara argumentasi pastoral dan organisatoris, serta disampaikan dalam semangat kasih, hikmat, dan tanggung jawab iman.

No comments:
Post a Comment