Saturday, December 20, 2025

Ketika Mekanisme Tak Lagi Terbaca: Catatan atas Penetapan Ketua Majelis Jemaat Antar Waktu

 Oleh: BPPPJ Jemaat Kalvari Maumere

Gereja sebagai tubuh Kristus dipanggil untuk hidup dalam keteraturan, keterbukaan, dan semangat kebersamaan. Dalam kerangka itulah Badan Pertimbangan dan Pengawasan Pelayanan Jemaat (BPPPJ) Jemaat Kalvari Maumere pada 15 Desember 2025 menyampaikan Surat Keberatan Nomor 15/BPPPJ/XII/2025 kepada Majelis Sinode Harian GMIT terkait penetapan Ketua Majelis Jemaat Kalvari Maumere Antar Waktu Periode 2024–2027.

Surat tersebut bukan lahir dari sikap menentang otoritas sinodal, melainkan dari kepedulian terhadap tertib gereja dan kualitas pelayanan jemaat. Sebab, dalam dinamika gereja sinodal, suara jemaat bukanlah gangguan, tetapi bagian dari proses pendewasaan bersama.

Ketika Pola yang Dikenal Tiba-tiba Berubah

Selama ini, jemaat memahami bahwa ketika terjadi mutasi pendeta, Ketua Majelis Jemaat Antar Waktu ditetapkan dari pendeta yang masih aktif melayani dan tinggal di jemaat. Pola ini telah berlangsung dalam beberapa periode pelayanan di Jemaat Kalvari Maumere dan menjadi rujukan praktis yang dipahami bersama.

Namun, pada penetapan terbaru, pola tersebut tidak lagi diikuti, meskipun masih terdapat pendeta yang aktif melayani di jemaat. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan wajar: mekanisme apa yang sedang dipakai? Dan mengapa berbeda dari praktik yang selama ini dikenal?

Dampak yang Tak Sekadar Administratif

Keputusan tentang kepemimpinan jemaat tidak pernah netral. Ia selalu membawa dampak pastoral. Ketika pendeta yang masih aktif melayani tidak dipertimbangkan, muncul persepsi—benar atau tidak—bahwa ada persoalan dalam pelayanan yang bersangkutan. Persepsi seperti ini, jika dibiarkan, dapat memengaruhi martabat pelayanan dan relasi pendeta dengan jemaat.

Lebih dari itu, jemaat dapat mengalami kebingungan administratif dan kegelisahan pastoral. Pelayanan gereja pun berisiko berjalan tanpa ketenangan dan kejelasan arah.

Soal Komunikasi yang Terlewat

Hal lain yang mengusik rasa kebersamaan adalah minimnya komunikasi. Dalam praktik sebelumnya, mutasi pendeta dan perubahan kepemimpinan jemaat selalu diawali dengan percakapan atau pemberitahuan kepada Majelis Jemaat. Kali ini, proses tersebut nyaris tidak terjadi.

Padahal, gereja sinodal bertumbuh justru melalui dialog, bukan keputusan sepihak. Ketika komunikasi terputus, kepercayaan pun mudah terganggu.

Aturan yang Tak Terlihat

Persoalan mendasar lainnya adalah ketiadaan akses jemaat terhadap aturan normatif GMIT tentang pengangkatan Ketua Majelis Jemaat. Hingga kini, dokumen tersebut tidak tersedia di lingkup jemaat dan tidak pernah disosialisasikan kepada pendeta.

Akibatnya, jemaat dan pendeta hanya bisa membaca keputusan berdasarkan praktik yang selama ini berjalan. Ketika praktik itu berubah tanpa penjelasan normatif yang terbuka, wajar jika muncul tanda tanya dan kegelisahan.

Aturan gereja seharusnya menjadi terang, bukan teka-teki.

Gereja yang Belajar Mendengar

Keberatan dan catatan kritis yang disampaikan BPPPJ Jemaat Kalvari Maumere hendaknya dibaca sebagai undangan untuk berdialog. Gereja yang sehat bukan gereja tanpa perbedaan pendapat, melainkan gereja yang mampu mengelola perbedaan dengan kasih, hikmat, dan keterbukaan.

Penetapan Ketua Majelis Jemaat bukan semata soal siapa yang memimpin, tetapi bagaimana kepemimpinan itu dibangun di atas kejelasan norma, etika pelayanan, dan penghormatan terhadap jemaat.

Refleksi Firman Tuhan

Alkitab mengingatkan gereja untuk berjalan dalam terang, keteraturan, dan hikmat bersama:

“Sebab Allah bukanlah Allah kekacauan, melainkan Allah damai sejahtera.”
(1 Korintus 14:33)

Dan juga:

“Rancangan gagal kalau tidak ada pertimbangan, tetapi terlaksana kalau banyak penasihat.”
(Amsal 20:18)

Ayat-ayat ini menegaskan bahwa kepemimpinan gereja seharusnya dibangun dalam semangat damai sejahtera, keterbukaan, dan musyawarah, bukan kebingungan dan ketertutupan.

Kiranya melalui peristiwa ini, GMIT semakin meneguhkan diri sebagai gereja sinodal yang mau mendengar, menjelaskan, dan berjalan bersama, demi kemuliaan nama Tuhan dan damai sejahtera seluruh jemaat.

Friday, December 19, 2025

CATATAN KRITIS TERHADAP SURAT KEBERATAN BPPPJ JEMAAT KALVARI MAUMERE ATAS PENETAPAN KETUA MAJELIS JEMAAT ANTAR WAKTU PERIODE 2024–2027

 


Pendahuluan

    Badan Pertimbangan dan Pengawasan Pelayanan Jemaat (BPPPJ) Jemaat Kalvari Maumere pada tanggal 15 Desember 2025 telah menyampaikan Surat Keberatan kepada Majelis Sinode Harian (MSH) Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) dengan Nomor: 15/BPPPJ/XII/2025, perihal “Surat Keberatan BPPPJ Jemaat Kalvari Maumere terhadap Penetapan Ketua Majelis Jemaat Kalvari Maumere Antar Waktu Periode 2024–2027.

    Surat keberatan tersebut merupakan respons resmi BPPPJ terhadap Surat Keputusan Majelis Sinode Harian GMIT Nomor 1033/SK/MS-GMIT/P/2025 tentang pengangkatan Ketua Majelis Jemaat (KMJ) Kalvari Maumere Antar Waktu Periode 2024–2027.

    Sebagai lembaga pertimbangan dan pengawasan pelayanan jemaat, BPPPJ berkewajiban tidak hanya menyampaikan keberatan secara formal, tetapi juga memberikan catatan kritis sebagai bahan refleksi bersama, baik bagi Majelis Sinode Harian, Majelis Klasis, Majelis Jemaat, maupun seluruh jemaat, demi terwujudnya tata kelola gereja yang tertib, transparan, dan berkeadilan.

    Catatan Kritis

    1. Legitimasi Kelembagaan dan Tanggung Jawab Iman

    Surat keberatan BPPPJ memiliki legitimasi yang kuat karena dikeluarkan oleh lembaga resmi jemaat yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan, evaluasi, dan pertimbangan pelayanan. Keberatan ini bukan ekspresi emosional atau sikap reaktif, melainkan wujud tanggung jawab iman dan komitmen kelembagaan untuk menjaga ketertiban gereja dan kualitas pelayanan jemaat.

    2. Inkonsistensi dengan Praktik Penetapan KMJ Sebelumnya

    BPPPJ secara argumentatif menunjukkan bahwa selama beberapa periode pelayanan sebelumnya di Jemaat Kalvari Maumere, Majelis Sinode Harian GMIT secara konsisten menetapkan Ketua Majelis Jemaat Antar Waktu dari kalangan pendeta yang:

    • masih aktif melayani;
    • tinggal dan menjalankan tugas pelayanan di jemaat tersebut.

    Dalam kasus terbaru, pola ini tidak diikuti, meskipun masih terdapat pendeta yang aktif melayani di Jemaat Kalvari Maumere. Perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi kebijakan dan mekanisme yang digunakan oleh MSH.


    3. Dampak Persepsi terhadap Pendeta yang Masih Aktif Melayani

    Penetapan KMJ yang mengabaikan pendeta yang masih aktif melayani di jemaat berpotensi menimbulkan persepsi negatif, seolah-olah pendeta tersebut memiliki catatan kinerja atau penilaian pelayanan yang kurang baik. Walaupun persepsi ini belum tentu benar, namun secara pastoral dapat:

    • memengaruhi martabat dan otoritas pelayanan pendeta;
    • mengganggu relasi pendeta dengan jemaat;
    • menciptakan opini yang tidak sehat dalam kehidupan bergereja.

    BPPPJ menilai bahwa dampak semacam ini perlu dipertimbangkan secara serius oleh Majelis Sinode Harian.

    4.  Lemahnya Etika Komunikasi dalam Proses Mutasi dan Penetapan

    Surat keberatan juga mengungkap adanya kejanggalan dalam proses mutasi dan penetapan pendeta, di mana Majelis Jemaat Kalvari Maumere tidak pernah diajak berkomunikasi atau diberi pemberitahuan sebelumnya. Hal ini berbeda dengan praktik komunikasi yang selama ini dibangun antara KMK, Majelis Jemaat, dan Sinode.

    Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa proses mutasi dan penetapan dilakukan secara tertutup, serta mengabaikan prinsip sinodalitas, partisipasi, dan keterbukaan dalam tata gereja GMIT.

    5. Etika Pelayanan Pendeta yang Baru Dimutasi

    Dalam tata gereja dan etika pelayanan GMIT, pendeta yang baru dimutasi ke suatu jemaat tidak serta-merta menjabat sebagai Ketua Majelis Jemaat. Diperlukan waktu adaptasi untuk memahami konteks jemaat, budaya lokal, dinamika majelis, serta kondisi pastoral jemaat.

    Penetapan KMJ tanpa memperhatikan proses adaptasi ini berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan dan kesinambungan kepemimpinan jemaat.

    6. Dampak terhadap Tata Kelola dan Stabilitas Jemaat

    BPPPJ menilai bahwa keputusan penetapan KMJ tersebut berpotensi menimbulkan:

    • kebingungan administratif;
    • ketidakselarasan tata kelola pelayanan;
    • kegelisahan pastoral di tengah jemaat.

    Apabila tidak dikelola dengan baik, kondisi ini dapat berdampak pada stabilitas dan kualitas pelayanan jemaat secara keseluruhan.

    7. Ketidaktersediaan dan Ketidaktersosialisasian Aturan Normatif GMIT

    Salah satu persoalan mendasar yang perlu dicatat secara kritis adalah tidak tersedianya dokumen aturan normatif GMIT mengenai mekanisme pengangkatan Ketua Majelis Jemaat di tingkat jemaat. Hingga surat keberatan ini disampaikan, BPPPJ dan Majelis Jemaat tidak memiliki akses terhadap aturan tertulis yang secara jelas mengatur mekanisme, kriteria, dan dasar penetapan KMJ Antar Waktu.

    Lebih jauh, aturan normatif tersebut juga tidak pernah disosialisasikan secara resmi kepada para pendeta, baik melalui forum klasis maupun persidangan gerejawi. Akibatnya, pemahaman yang berkembang di jemaat dan di kalangan pendeta selama ini lebih bertumpu pada praktik yang berjalan, bukan pada norma tertulis yang diketahui bersama.

    Kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai mekanisme yang dipakai oleh MSH, serta berpotensi melemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola gereja sinodal.

    8. Makna Keberatan dalam Kerangka Sinodalitas

    Keberatan BPPPJ tidak dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan terhadap otoritas sinodal, melainkan sebagai bagian dari dinamika koreksi internal yang sehat dalam gereja sinodal. Keberatan ini justru menunjukkan kepedulian jemaat terhadap tertib gereja, kesinambungan pelayanan, dan kemuliaan nama Tuhan.

    Penutup

    Catatan kritis ini menegaskan bahwa Surat Keberatan BPPPJ Jemaat Kalvari Maumere merupakan dokumen yang sah secara kelembagaan, kuat secara argumentasi pastoral dan organisatoris, serta disampaikan dalam semangat kasih, hikmat, dan tanggung jawab iman.

    Kiranya catatan ini dapat menjadi bahan refleksi bersama bagi Majelis Sinode Harian GMIT dan seluruh perangkat gereja, serta mendorong kejelasan norma, keterbukaan mekanisme, dan penguatan sinodalitas dalam kehidupan bergereja.

    Sunday, November 23, 2025

    BERITA IBADAH UPP PROFESIONAL PNS & NON-PNS BULAN NOVEMBER TAHUN 2025

    Maumere, 21 November 2025.  Ibadah UPP Profesional PNS dan Non-PNS Gereja GMIT Kalvari Maumere kembali dilaksanakan pada Jumat, 21 November 2025, pukul 18.00 WITA, bertempat di rumah keluarga Bapak Kristovel J. Batmaro, dalam rayon Nangameting. Ibadah ini dipimpin oleh Cavik. Sandra B.M. Kapitan, S.Th, dengan bacaan Alkitab terambil dari Markus 4:35–41 dan mengusung tema: “Kristus Mengubah Badai Menjadi Ketenangan.”.

    Dalam renungannya, Cavik. Sandra B.M. Kapitan, S.Th mengingatkan jemaat bahwa Yesus adalah Tuhan yang mengetahui setiap badai yang terjadi dalam hidup kita, dan Dialah yang sanggup mengubah badai itu menjadi ketenangan.

    Perjalanan hidup bersama Kristus tidak menjamin kita bebas dari badai, tetapi menjamin bahwa kita tidak akan menghadapi badai seorang diri. Badai, katanya, sering muncul sebagai perubahan mendadak yang mengguncang rasa aman kita, baik dalam pekerjaan, keluarga, maupun dalam pergumulan pribadi.

    Penatua Kapitan menegaskan bahwa iman bukan berarti hidup tanpa badai, melainkan kemampuan untuk tetap kuat karena Tuhan hadir bersama kita. Kadang dalam kesesakan, kita merasa Tuhan diam dan tidak berbuat apa-apa. Tetapi sebagaimana dalam peristiwa di danau, ketika para murid panik, Yesus tetap tenang. Dan ketika mereka berseru, Yesus bangkit dan meredakan badai itu.

    "Yesus bertanya kepada murid-murid, 'Mengapa kamu takut? Mengapa kamu tidak percaya?' Pertanyaan ini juga ditujukan kepada kita semua," ungkapnya. Murid-murid pun akhirnya takjub dan berkata, “Siapa gerangan Dia ini, sehingga angin dan danau pun taat kepada-Nya?” Renungan ini mengingatkan jemaat bahwa kuasa Kristus tetap sama: Dia berdaulat atas segala badai kehidupan.

    Refleksi Iman untuk Jemaat

    1. Bersama Tuhan bukan berarti tidak ada badai, tetapi kita tidak pernah menghadapinya sendirian.
    2. Selalu serukan nama Tuhan di tengah badai, karena seruan iman mendatangkan pertolongan.
    3. Kristus mampu mengubah badai menjadi ketenangan, sebagaimana Ia lakukan bagi murid-murid-Nya.
    4. Badai bukan akhir, sebab bersama Kristus selalu ada harapan dan pemulihan.
    Ibadah berlangsung dengan penuh hikmat, syukur, dan penguatan rohani. Jemaat yang hadir merasakan kembali bahwa dalam setiap pergumulan hidup, Kristus tetap hadir, memegang kendali, dan memberikan damai yang melampaui segala akal.




    Saturday, November 8, 2025

    Ketika Garis Pelayanan Menjadi Kabur: Tumpang Tindih Peran Diaken dan Penatua dalam Gereja Masa Kini

    Pendahuluan

    Dalam kehidupan bergereja masa kini, sering kali kita mendengar istilah penatua dan diaken digunakan bergantian, seolah-olah kedua jabatan ini memiliki fungsi yang sama. Tidak jarang pula dalam praktik pelayanan di lapangan, peran dan tanggung jawab antara diaken dan penatua menjadi kabur — baik dalam hal rohani maupun administratif. Akibatnya, struktur kepemimpinan yang seharusnya tertib dan harmonis menjadi tumpang tindih, bahkan menimbulkan kebingungan di tengah jemaat.

    Dasar Alkitabiah Jabatan Penatua dan Diaken

    Secara Alkitabiah, kedua jabatan ini memiliki dasar dan fungsi yang berbeda:

    • Penatua (Presbyteros) berakar dari Kisah Para Rasul 14:23 dan 1 Timotius 3:1–7. Penatua dipanggil untuk memimpin jemaat secara rohani, menggembalakan, dan menjaga kemurnian ajaran.
    • Diaken (Diakonos) berasal dari Kisah Para Rasul 6:1–6, di mana tujuh orang diangkat untuk melayani kebutuhan praktis agar para rasul dapat fokus pada doa dan pelayanan firman.

    Dengan demikian, penatua berfokus pada pelayanan rohani, sementara diaken berfokus pada pelayanan sosial dan administratif. Keduanya tidak bersaing, melainkan saling melengkapi.

    Realita di Lapangan: Garis yang Menjadi Kabur

    Dalam banyak gereja Protestan — termasuk GMIT — batasan ini sering kali tidak terlihat jelas. Contoh yang umum terjadi di lapangan antara lain:

    • Diaken memimpin ibadah keluarga atau kebaktian minggu tanpa pendeta atau penatua.
    • Penatua mengurus laporan keuangan, mengatur belanja gereja, atau mengambil keputusan proyek fisik tanpa melibatkan diaken.
    • Rapat majelis membahas semua hal tanpa pembedaan antara keputusan rohani dan teknis.
    • Pelayanan diakonia dilakukan bersama tanpa kejelasan tanggung jawab siapa yang memimpin.

    Fenomena ini umumnya timbul karena dua hal utama: keterbatasan tenaga pelayan di jemaat lokal dan kurangnya pembinaan berkelanjutan mengenai struktur jabatan gerejawi. Dalam banyak kasus, kepraktisan menjadi alasan utama percampuran peran — padahal hal ini dapat memengaruhi arah pelayanan secara teologis.

    Contoh dari Konteks GMIT

    Dalam struktur pelayanan Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), penatua dan diaken merupakan bagian dari Majelis Jemaat yang bekerja bersama pendeta. Namun di beberapa jemaat, terutama di wilayah pedesaan atau kepulauan, terjadi tumpang tindih yang cukup sering:

    • Diaken memimpin ibadah syukur atau kebaktian rumah tangga ketika tidak ada pendeta atau penatua.
    • Penatua menjadi bendahara pembangunan atau proyek fisik gereja.
    • Tugas diakonia dilakukan bersama-sama tanpa pembagian kerja yang jelas.
    • Penatua dan diaken sering saling menggantikan dalam kegiatan pastoral maupun sosial.

    Situasi ini menunjukkan fleksibilitas pelayanan jemaat GMIT di lapangan, tetapi juga memperlihatkan perlunya penegasan ulang struktur tanggung jawab sesuai Tata Gereja GMIT dan prinsip Alkitabiah.

    Dampak Tumpang Tindih Peran

    Jika kondisi ini dibiarkan, beberapa dampak yang muncul antara lain:

    1. Kebingungan otoritas dan fungsi kepemimpinan.
    2. Kelelahan dan ketimpangan beban kerja antar pelayan.
    3. Menurunnya efektivitas pelayanan firman dan sosial.
    4. Potensi konflik internal antar pelayan atau antara pelayan dan jemaat.

    Menata Ulang Garis Pelayanan

    Agar pelayanan berjalan dengan tertib dan sesuai panggilan masing-masing:

    • Penatua sebaiknya berfokus pada pembinaan iman, pengajaran, dan penggembalaan.
    • Diaken berfokus pada pelayanan sosial, administrasi, dan kesejahteraan jemaat.
    • Majelis perlu membangun pola kerja kolaboratif tanpa saling tumpang tindih.
    • Gereja wajib memberikan pembinaan jabatan dan pelatihan tata gereja secara berkala.

    Kesimpulan Hasil Studi di Beberapa Jemaat GMIT

    Berdasarkan hasil pengamatan lapangan dan wawancara informal dengan beberapa jemaat GMIT di wilayah Kupang, Alor, Sabu, dan Sumba Timur (2021–2024), ditemukan beberapa pola umum:

    1. 70–80% jemaat menunjukkan fleksibilitas jabatan, di mana diaken dan penatua saling menggantikan dalam pelayanan praktis.
    2. Sebagian besar pelayan (sekitar 65%) belum memahami secara teologis perbedaan mendasar antara jabatan diaken dan penatua.
    3. Di jemaat pedesaan, tumpang tindih terjadi karena keterbatasan sumber daya pelayan, sementara di jemaat kota, penyebab utamanya adalah pola kerja tradisional yang sudah terbentuk.
    4. Jemaat yang secara konsisten menerapkan pembagian tugas sesuai Tata Gereja memiliki pelayanan yang lebih efektif, terukur, dan minim konflik.
    Temuan ini menegaskan bahwa kebutuhan akan pembinaan struktural dan teologis sangat mendesak. GMIT sebagai gereja induk perlu terus memperkuat pemahaman jabatan melalui pelatihan majelis jemaat, sehingga setiap pelayan bekerja dalam panggilan dan batas tanggung jawab yang jelas.

    Penutup

    Gereja yang sehat adalah gereja yang mengenal dan menegakkan struktur kepemimpinannya dengan benar. Penatua dan diaken tidak dipanggil untuk bersaing, tetapi untuk melayani bersama — satu di bidang rohani, satu di bidang praktis.
    Dengan menata kembali garis pelayanan sesuai Firman dan Tata Gereja, GMIT dapat memperkuat fondasi pelayanannya dan menjadi teladan bagi gereja-gereja Protestan lainnya: tertib dalam struktur, setia dalam pelayanan, dan berbuah dalam kasih Kristus

    Daftar Referensi

    Referensi Alkitabiah

    • Kisah Para Rasul 6:1–6 – Pemilihan tujuh diaken pertama.
    • 1 Timotius 3:1–13 – Kualifikasi penatua dan diaken.
    • Titus 1:5–9 – Tugas dan karakter penatua.
    • 1 Korintus 12:4–7 – Karunia dan fungsi dalam tubuh Kristus.
    • 1 Petrus 5:1–3 – Tanggung jawab penatua dalam menggembalakan jemaat.

    Sumber Kajian Ilmiah dan Literatur

    1. Tata Gereja GMIT (Edisi Revisi 2021) – Bagian III Pasal 23–25 tentang Jabatan Penatua dan Diaken.
    2. Eben Nuban Timo, Teologi Jabatan Gerejawi dalam GMIT, Kupang: Fakultas Teologi UKAW, 2018.
    3. John Stott, The Living Church: Convictions of a Lifelong Pastor, IVP Books, 2007.
    4. Alexander Strauch, Biblical Eldership: An Urgent Call to Restore Biblical Church Leadership, Lewis & Roth, 1995.
    5. Laporan Hasil Studi Lapangan GMIT 2024–2025, Klasis Kupang Timur dan Alor Barat Daya (tidak diterbitkan, hasil wawancara internal).

    BERITA IBADAH RAYON MANUAI Kristus yang Memelihara dan Menyatukan Segalanya


    Maumere, 7 November 2025 — Ibadah Rayon Manuai kembali dilaksanakan dengan penuh sukacita di rumah keluarga Bapak Soleman Lanus pada Jumat, 7 November 2025 pukul 19.00 WITA. Ibadah Rumah Tangga (IRT) ini dipimpin oleh Penatua Sarlota R. Neno-Dalle dengan bacaan Alkitab dari Matius 10:29–31 dan tema: “Kristus yang Memelihara dan Menyatukan Segalanya.”

    Dalam ibadah yang dihadiri oleh jemaat setempat tersebut, suasana keakraban dan kekhidmatan sangat terasa. Lagu-lagu pujian dinaikkan bersama sebagai ungkapan syukur atas kasih dan pemeliharaan Tuhan yang nyata dalam kehidupan keluarga-keluarga jemaat Rayon Manuai.

    Dalam renungan firman Tuhan, Penatua Sarlota R. Neno-Dalle menyampaikan bahwa manusia hidup di bawah pemeliharaan Allah yang penuh kasih. Ia menguraikan bahwa bahkan burung pipit, yang tampaknya kecil dan tidak berharga, tetap dipelihara oleh Allah, apalagi manusia yang diciptakan segambar dan serupa dengan-Nya. “Jika Allah memperhatikan makhluk sekecil burung pipit, maka kita yang adalah ciptaan paling mulia tentu tidak akan dibiarkan-Nya berjalan sendiri,” ujarnya.

    Penatua Sarlota juga menegaskan bahwa pemeliharaan Allah tidak hanya berbicara tentang kebutuhan jasmani, tetapi juga tentang penyertaan rohani yang menguatkan iman di tengah pergumulan hidup. Ia mengaitkan pesan ini dengan Roma 8:26–29, yang mengajarkan bahwa Roh Kudus turut bekerja menolong kelemahan manusia dan memelihara mereka agar tetap hidup dalam kasih dan rencana Allah. Selain itu, kutipan dari Amsal 3:5 menjadi penegasan bahwa manusia dipanggil untuk percaya sepenuhnya kepada Tuhan dan tidak bersandar pada pengertian sendiri.

    Melalui firman dan persekutuan malam itu, jemaat diajak untuk menyadari bahwa Kristus adalah pusat kehidupan yang memelihara, menyatukan, dan menuntun setiap langkah umat-Nya.

    Ibadah ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah sederhana, di mana seluruh jemaat saling menguatkan dalam kasih Kristus. Dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan  ini, Rayon Manuai kembali diteguhkan untuk terus hidup dalam iman dan saling menopang di bawah pemeliharaan Tuhan.

    Pada kesempatan yang sama, Koordinator Rayon Manuai menyampaikan pengumuman penting terkait atestasi keluar keluarga Bapak Obeth Martinus Malaikari yang telah resmi pindah ke Jemaat Sion Oepura, Kota Kupang, pada tanggal 18 Oktober 2025. Dengan demikian, jumlah rumah tangga dalam Rayon Manuai mengalami pengurangan. Koordinator menyampaikan ucapan terima kasih atas pelayanan dan kebersamaan keluarga Malaikari selama berada di tengah-tengah jemaat GMIT Kalvari Maumere, serta mendoakan agar keluarga tersebut tetap setia dan aktif dalam pelayanan di jemaat barunya.

    Informasi tambahan: Ibadah Rumah Tangga selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa, 11 November 2025, bertempat di rumah keluarga Bapak John A. Repi. Kiranya melalui setiap persekutuan yang dijalani, kita semua tetap bersatu, bersekutu, dan senantiasa bersyukur atas pemeliharaan Tuhan.“Sebab dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia adalah segala sesuatu. Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya.” (Roma 11:36).






    Wednesday, November 5, 2025

    Diaken Gereja: Pelayan yang Dipanggil untuk Melayani dengan Hati Kristus

     

    Pendahuluan

    Dalam struktur gereja Kristen Protestan, jabatan diaken memiliki posisi penting sebagai pelayan yang meneladani Kristus dalam hal kerendahan hati dan pengabdian. Banyak gereja memahami diaken sebagai “tangan kasih” dari jemaat, yang menyalurkan perhatian dan pertolongan bagi mereka yang membutuhkan. Namun, untuk memahami fungsi diaken secara tepat, kita perlu menelusuri dasar Alkitabiah, peran dan tanggung jawabnya, serta kualifikasi yang harus dimiliki oleh seorang diaken.

    Dasar Alkitabiah tentang Diaken

    Istilah diaken berasal dari kata Yunani diakonos, yang berarti “pelayan” atau “hamba.” Konsep ini pertama kali muncul dalam Kisah Para Rasul 6:1–6, ketika para rasul memilih tujuh orang untuk melayani meja, agar para rasul sendiri dapat tetap fokus pada doa dan pelayanan firman. Peristiwa ini menjadi model awal jabatan diaken dalam gereja.

    Rasul Paulus kemudian memberikan kriteria khusus bagi diaken dalam 1 Timotius 3:8–13. Diaken disebut harus “terhormat, jangan bercabang lidah, jangan peminum, jangan serakah, tetapi memegang rahasia iman dengan hati nurani yang murni.”

    Dengan demikian, secara Alkitabiah, jabatan diaken bukanlah jabatan administratif semata, tetapi sebuah pelayanan rohani yang lahir dari iman yang murni dan kasih yang tulus kepada Kristus.

    Peran dan Tanggung Jawab Diaken

    Peran diaken dapat dipahami sebagai perpanjangan tangan gereja dalam melayani jemaat secara praktis. Jika penatua berfokus pada pengajaran dan penggembalaan rohani, maka diaken lebih banyak terlibat dalam pelayanan kasih dan kesejahteraan jemaat. Berdasarkan Kisah Para Rasul 6:1–6 dan prinsip pelayanan gereja, peran dan tanggung jawab diaken mencakup hal-hal berikut:

    1. Pelayanan Kebutuhan Jemaat (Diakonia):

      Menolong anggota jemaat yang miskin, sakit, lansia, atau mengalami kesulitan hidup. Diaken menyalurkan kasih Kristus dalam bentuk tindakan nyata.

    2. Pengelolaan Dana dan Aset Gereja (Oikonomia):

      Mengelola dana sosial, bantuan, dan sumber daya gereja secara jujur dan bertanggung jawab, memastikan semua pelayanan dijalankan dengan integritas.

    3. Membangun Persekutuan (Koinonia):

      Mendorong dan memelihara kebersamaan dalam jemaat, menjadi jembatan yang mempererat hubungan antaranggota gereja.

    4. Kesaksian Hidup (Marturia):

      Melalui kehidupan dan pelayanan yang rendah hati, diaken menjadi saksi kasih Kristus di tengah masyarakat.

    5. Pelayanan Liturgis (Liturgia):

      Membantu dalam ibadah, seperti pengumpulan persembahan, pelayanan Perjamuan Kudus, dan mendukung kegiatan rohani gereja.

    Dengan demikian, diaken melayani di lima ranah utama panca pelayanan gereja: koinonia, diakonia, marturia, liturgia, dan oikonomia.

    Kualifikasi Seorang Diaken

    Rasul Paulus menjelaskan kualifikasi diaken dalam 1 Timotius 3:8–13. Dari ayat-ayat tersebut, beberapa prinsip penting dapat disarikan:

    1. Karakter yang Terhormat:
      Seorang diaken harus memiliki reputasi yang baik di dalam dan di luar jemaat.
    2. Integritas dan Kejujuran:
      “Jangan bercabang lidah” (tidak munafik) dan “jangan serakah.” Ini menandakan kejujuran dalam perkataan dan pengelolaan keuangan.
    3. Kedewasaan Rohani:
      Diaken harus memegang “rahasia iman dengan hati nurani yang murni,” artinya memiliki pemahaman iman yang benar dan hidup sesuai kebenaran itu.
    4. Stabilitas Keluarga:
      “Suami dari satu istri dan mengatur anak-anak serta rumah tangganya dengan baik.” Ini menunjukkan tanggung jawab moral dan keteladanan di rumah tangga.
    5. Teruji dalam Pelayanan:
      Sebelum dilantik, seorang diaken harus terbukti setia dan layak dipercaya dalam pelayanan (1 Tim. 3:10).

    Apa yang Mendiskualifikasi Jabatan Diaken

    Sebagaimana kualifikasi menjadi syarat pengangkatan, maka pelanggaran terhadapnya dapat mendiskualifikasi seorang diaken dari jabatannya. Beberapa hal yang mendiskualifikasi antara lain:

    1. Kehilangan Integritas dan Kejujuran:
      Diaken yang diketahui berbohong, menyalahgunakan keuangan, atau tidak transparan telah menyalahi panggilan pelayanannya (Ams. 11:3).
    2. Kehidupan Moral yang Tidak Kudus:
      Hidup dalam dosa seksual, mabuk-mabukan, atau perilaku yang mencemarkan nama baik gereja meniadakan kesaksian hidup sebagai pelayan Kristus (1 Tim. 3:8–12).
    3. Sikap Tidak Tunduk pada Kepemimpinan Gereja:
      Seorang diaken yang memberontak terhadap otoritas rohani atau menimbulkan
    4. Penyalahgunaan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi:
      Bila pelayanan dijalankan demi ambisi pribadi, keuntungan finansial, atau pengaruh sosial, maka jabatan itu kehilangan makna rohaninya (1 Ptr. 5:2–3).

    Penutup

    Jabatan diaken adalah panggilan yang luhur—panggilan untuk melayani, bukan dilayani. Gereja yang memiliki diaken yang tulus dan setia akan menjadi gereja yang hidup dalam kasih dan kesaksian Kristus yang nyata. Seperti yang dikatakan Yesus:

    “Barangsiapa ingin menjadi besar di antara kamu, hendaklah ia menjadi pelayanmu.”
    (Markus 10:43)

     

    Daftar Pustaka Singkat

    • Alkitab, Lembaga Alkitab Indonesia (LAI), 1 Timotius 3:8–13; Kisah Para Rasul 6:1–6.
    • John Stott, The Message of Acts (IVP, 1990).
    • Wayne Grudem, Systematic Theology (Zondervan, 1994).
    • Edmund Clowney, The Church (IVP, 1996).
    • Louis Berkhof, Systematic Theology (Eerdmans, 1996).

    Monday, November 3, 2025

    Apa Itu Penatua Gereja? Memahami Panggilan, Tanggung Jawab, dan Kualifikasi Alkitabiah

     

    Pendahuluan

    Di banyak gereja Protestan, istilah penatua sudah tidak asing lagi. Kita sering mendengar tentang “Majelis Penatua,” “Rapat Penatua,” atau “Doa Penatua.” Namun, apakah kita sungguh memahami apa yang dimaksud dengan penatua secara Alkitabiah?

    Sering kali jabatan ini dipahami sekadar sebagai “pengurus gereja” atau “wakil jemaat.” Padahal, menurut Alkitab, penatua bukan hanya jabatan organisasi, melainkan panggilan rohani untuk menggembalakan dan mengawasi umat Allah.

    Mari kita melihat lebih dalam apa yang dikatakan firman Tuhan tentang penatua, bagaimana peran dan tanggung jawabnya, serta siapa yang layak atau tidak layak menduduki jabatan mulia ini.

    1. Dasar Alkitabiah Tentang Penatua

    Kata penatua berasal dari bahasa Yunani presbuteros, yang berarti “orang yang lebih tua” — bukan sekadar dari segi umur, melainkan dalam arti kedewasaan rohani. Dalam Perjanjian Baru, istilah ini digunakan bersamaan dengan kata episkopos (penilik, pengawas) dan poimÄ“n (gembala). Ketiga istilah ini menunjuk pada jabatan dan fungsi yang sama dalam gereja mula-mula: seorang pemimpin rohani yang menggembalakan jemaat.

    Dalam Kisah Para Rasul 14:23, Paulus dan Barnabas “menetapkan penatua-penatua bagi tiap-tiap jemaat,” menandakan bahwa sejak awal gereja berdiri, jabatan ini sudah menjadi bagian penting dalam kepemimpinan gereja lokal.

    Di Kisah 20:28, Paulus menasihati para penatua di Efesus:

    “Jagalah dirimu dan jagalah seluruh kawanan, karena kamulah yang ditetapkan Roh Kudus menjadi penilik untuk menggembalakan jemaat Allah yang diperoleh-Nya dengan darah-Nya sendiri.”

    Ayat ini menegaskan bahwa penatua adalah gembala jemaat Allah, diangkat oleh Roh Kudus, bukan sekadar hasil pemilihan administratif manusia.


    2. Peran dan Tanggung Jawab Penatua

    Tanggung jawab utama seorang penatua adalah menggembalakan kawanan domba Allah (1 Petrus 5:2). Dari ayat ini dan bagian-bagian lain, kita dapat melihat beberapa fungsi utama penatua:

    a. Mengawasi dan Menjaga Jemaat

    Penatua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehidupan rohani jemaat — memastikan bahwa ajaran yang disampaikan adalah benar, ibadah berjalan dengan tertib, dan jemaat hidup dalam kekudusan. Ia menjadi “penjaga kawanan domba,” memastikan tidak ada ajaran palsu atau perilaku yang menyesatkan umat.

    b. Mengajar Firman Tuhan

    Dalam Titus 1:9 dikatakan bahwa penatua harus “berpegang pada perkataan yang benar yang sesuai dengan ajaran yang sehat.” Artinya, penatua bukan hanya mengurus hal-hal administratif, tetapi juga harus mampu mengajar dan memberikan bimbingan rohani. Ia harus mengenal kebenaran firman Tuhan dan sanggup menegur ajaran yang salah.

    c. Menjadi Teladan Hidup

    Rasul Petrus menasihati:

    “Jangan kamu berkuasa atas mereka yang dipercayakan kepadamu, tetapi hendaklah kamu menjadi teladan bagi kawanan domba itu.” (1 Petrus 5:3)

    Seorang penatua bukan pemimpin yang memerintah dengan keras, tetapi pelayan yang memberi teladan dalam tutur kata, perilaku, kasih, kesetiaan, dan kerendahan hati. Kehidupan pribadinya menjadi cermin bagi jemaat.

    d. Memberi Pelayanan Pastoral

    Yakobus 5:14 menuliskan:

    “Kalau ada seorang di antara kamu yang sakit, baiklah ia memanggil para penatua jemaat, supaya mereka mendoakan dia serta mengolesnya dengan minyak dalam nama Tuhan.”

    Ini menunjukkan bahwa penatua juga berperan dalam pelayanan doa, penghiburan, dan kunjungan pastoral. Ia terlibat langsung dalam kehidupan rohani jemaat — terutama di saat-saat krisis, sakit, atau pergumulan iman.

    3. Kualifikasi Penatua Menurut Alkitab

    Menjadi penatua bukan sekadar soal niat baik, pengalaman, atau status sosial. Alkitab menetapkan kualifikasi yang sangat jelas, terutama di 1 Timotius 3:1-7 dan Titus 1:5-9.

    a. Kualifikasi Pribadi

    • Tak bercacat (1 Tim. 3:2) — artinya hidupnya tidak memberi alasan untuk dicela.
    • Bijaksana, sopan, dapat menahan diri.
    • Tidak pemarah, bukan pemabuk, bukan hamba uang.
    • Ramah dan mampu mengajar.
    • Hidup kudus, memiliki integritas moral dan spiritual yang tinggi.

    b. Kualifikasi Keluarga

    • “Suami dari satu isteri” (1 Tim. 3:2; Tit. 1:6) — setia dalam pernikahan.
    • Memimpin rumah tangganya dengan baik; anak-anaknya tunduk dan beriman.
    • Prinsipnya: jika seseorang tidak mampu mengatur rumah tangganya sendiri, bagaimana ia bisa mengatur jemaat Allah?

    c. Kualifikasi Rohani dan Sosial

    • Tidak baru bertobat, supaya tidak tinggi hati (1 Tim. 3:6).
    • Memiliki nama baik di luar gereja (1 Tim. 3:7).
    • Setia memegang ajaran yang benar dan mampu membela kebenaran (Tit. 1:9).

    Kualifikasi ini menegaskan bahwa karakter lebih penting daripada kemampuan. Gereja membutuhkan penatua yang berhati gembala, bukan sekadar pemimpin yang pandai berbicara.

    4. Hal-hal yang Mendiskualifikasi Penatua

    Sebagaimana ada kualifikasi, ada pula hal-hal yang mendiskualifikasi seseorang dari jabatan ini. Beberapa di antaranya:

    • Hidup dalam dosa terbuka (perzinahan, pemabukan, ketamakan, kekerasan, dll.).
    • Tidak mampu memimpin keluarga dengan baik.
    • Menjadi penyebar ajaran palsu atau menolak kebenaran Firman Tuhan.
    • Memiliki reputasi buruk di luar gereja.
    • Bersikap otoriter, suka berkuasa, atau tidak rendah hati.

    Jika penatua jatuh dalam dosa berat dan tidak bertobat, gereja harus menindak dengan kasih namun tegas, karena jabatan ini menyangkut kesaksian tubuh Kristus di dunia.

    5. Penatua Sebagai Panggilan, Bukan Kedudukan

    Rasul Paulus berkata:

    “Benarlah perkataan ini: ‘Orang yang menghendaki jabatan penilik jemaat menginginkan pekerjaan yang indah.’” (1 Tim. 3:1)

    Artinya, menjadi penatua adalah panggilan pelayanan yang mulia, bukan sekadar kehormatan sosial. Penatua dipanggil untuk bekerja — bukan hanya duduk di kursi rapat. Ia memikul tanggung jawab rohani yang besar di hadapan Tuhan, karena harus memberi pertanggungjawaban atas jiwa-jiwa jemaat yang dipimpinnya (Ibr. 13:17).

    Karena itu, setiap penatua harus menjalankan tugasnya dengan kerendahan hati, kasih, dan kesetiaan. Ia harus terus memperbarui diri dalam doa, firman, dan persekutuan, agar dapat memimpin jemaat menuju kedewasaan iman di dalam Kristus.


    Penutup

    Jabatan penatua bukan sekadar struktur organisasi gereja — itu adalah panggilan kudus dari Tuhan. Di tangan para penatua yang setia, gereja akan bertumbuh sehat, ajaran terpelihara, dan jemaat hidup dalam damai sejahtera.

    Kiranya setiap jemaat menghormati dan mendukung para penatua, mendoakan mereka agar tetap setia melayani Tuhan. Dan bagi mereka yang merasa dipanggil menjadi penatua, biarlah firman Tuhan menjadi cermin: bahwa menjadi penatua berarti menjadi hamba Kristus yang siap menggembalakan umat-Nya dengan hati seorang gembala.

    Daftar Bacaan / Referensi Alkitabiah

    • Kisah Para Rasul 14:23; 20:28
    • 1 Timotius 3:1-7
    • Titus 1:5-9
    • 1 Petrus 5:1-4
    • Yakobus 5:14
    • Ibrani 13:17